Jaksa KPK: Hasil Korupsi Wawan untuk Pilkada Ratu Atut hingga Airin
Selain untuk keperluan pembelian aset, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga menggunakan uang yang diduga merupakan hasil korupsi untuk kepentingan orang-orang sekitarnya. Jaksa KPK menyebut Wawan memberikan uang untuk keperluan pilkada bagi istri dan kakanya.
"Membiayai untuk keperluan pilkada," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Berikut rinciannya:
- Membiayai keperluan istrinya, Airin Rachmi Diany, untuk Pilkada Tangerang Selatan sebesar Rp 2,9 miliar.
- Membiayai keperluan kakanya, Ratu Atut Chosiyah, untuk Pilkada Banten sebesar Rp 3.828.532.762.
- Membiayai keperluan kakanya, Ratu Tatu Chasanah, untuk Pilkada Serang sebesar Rp 4.540.108.000.
Pembiayaan itu disebut jaksa untuk kepentingan Airin saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Tangerang Selatan, sedangkan keperluan Ratu Atut saat ingin menjadi Gubernur Banten. Sementara itu, keperluan Ratu Tatu saat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Serang.
Jaksa KPK menyebut uang korupsi yang didapat Wawan berasal dari permainan kotornya sebagai kontraktor. Wawan disebut jaksa tercatat mengendalikan 4 perusahaan yaitu PT Bali Pasific Pragama (BPP), PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI). Masing-masing perusahaan itu dipimpin oleh orang yang berbeda-beda yang ditunjuk oleh Wawan.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk mendapatkan proyek di Banten dan Tangerang Selatan (Tangsel). Saat itu Gubernur Banten dijabat Ratu Atut, sedangkan Tangsel dipimpin Airin sebagai Wali Kota.
JACKPOT ynag besar hanya di AJOQQ :D
ReplyDeleteWA : +855969190856