Dibahas Via WA, Susur Sungai SMPN 1 Turi Hanya Dipersiapkan 1 Hari

Dibahas Via WA, Susur Sungai SMPN 1 Turi Hanya Dipersiapkan 1 Hari


Polisi menetapkan tiga pembina Pramuka sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 siswi. Hasil pemeriksaan, kegiatan susur sungai yang diikuti 249 siswa itu ternyata hanya dipersiapkan dalam waktu satu hari.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan para pembina menganggap kegiatan susur sungai sebagai kegiatan rutin. Para pembina berpatokan pada izin dari kepala sekolah yang menjabat pada tahun sebelumnya.

"Dari hasil keterangan, jadi kepala sekolah (kepsek) ini baru, baru mulai menjabat 29 Desember 2019. Patokan meeka ini sudah izin dengan kepsek lama. Jadi hasil dokumen itu tidak sempat melaporkan ke kepsek yang baru. Seperti itu poinnya. Kealpaan dia menganggap tidak akan ada masalah, jadi alur laporan itu terputus gitu," kata Rudy saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Persiapan susur sungai yang dilakukan juga cenderung mendadak dan dilakukan yanya sehari sebelum kegiatan. Kegiataan susur sugai SMPN 1 Turi itu pun hanya diinformasikan lewat pesan di grup WhatsApp dewan penggalang.

"Dianggap ini kegiatan rutin. Cuma kegiatan susur sungai ini baru dibahas hari Kamis (20/2). Kamis malam itu si Isfan Yoppy WA ke grup, menginfokan besok (Jumat, 21/2) ada susur sungai. Hanya sebatas itu," jelasnya.

"WA ke grup dewan penggalang. Jadi itu ada dewan pembina, ada siswa yang dari kelas VIII itu 23 orang dewan penggalang. Yang diseniorkan, yang punya keahlian," lanjutnya.

Rudy menambahkan meski ada dewan penggalang, semuanya masih tergolong anak-anak. Selain itu dari tujuh dewan pembina yang mendampingi susur sungai, hanya tiga orang yang memiliki sertifikat.

"Tapi, kan tetap saja mereka anak-anak. Pembina empat orang itu tidak punya sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) juga, Baru Januari (2020) juga jadi dewan pembina pramuka, " katanya.

Selain tidak menyampaikan izin ke sekolah, polisi menduga jika kegiatan itu turut tidak meminta izin orang tua siswa.

" Itu kayaknya nggak ada (izin ke orang tua), karena ini kan dianggap sebagai kegiatan rutin. Karena alpanya itu tadi kan tidak memperhitungkan manajemen risiko," ungkap Rudy.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman pada Jumat (21/2) sore. Saat kegiatan dalam ekstrakulikuler Pramuka itu, para siswa tersapu oleh arus deras sungai yang tiba-tiba datang dari arah hulu.

Sebanyak 239 siswa selamat, 10 siswa hanyut dan tenggelam hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal.

Polres Sleman turun tangan dan telah menetapkan tiga orang pembina Pramuka sebagai tersangka, yakni Isfan Yoppy Andrian (36) warga Caturharjo, Sleman, Riyanto (58) warga turi, Sleman, dan Danang Dewo Subroto (58) warga Ngaglik, Sleman.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Kini mereka ditahan di Mapolres Sleman.




Comments