Pansus DPR Akan Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru di Kaltim
Panitia khusus (pansus) DPR berencana meninjau lokasi ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Pansus DPR ingin mendengar penjelasan mengenai seluk-beluk lokasi ibu kota yang baru, maupun masukan-masukan dari para kepala daerah terkait.
"Kita akan rapat dengan pimpinan daerah, baik gubernur maupun pimpinan dua kabupaten itu (Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara), dan meninjau lokasi," kata Ketua Pansus ibu kota, Zainudin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Zainudin mengatakan kegiatan meninjau lokasi ibu kota akan dilakukan setelah koordinasi dengan Badan Keahlian DPR yang tengah membuat kajian pemindahan ibu kota. Namun, dia tidak menjelaskan detail kapan pansus bertolak ke lokasi ibu kota baru.
"Hari ini kemudian, Jumat, sampai Senin, kita koordinasi di internal dengan Badan Keahlian. Ternyata sebelum ada pansus ini, pimpinan DPR sudah menugaskan Badan Keahlian untuk membuat kajian," ujar Zainudin.
"Tapi (kajian) resminya harus dihasilkan oleh pansus yang menjadi dasar rekomendasi DPR menjawab surat presiden. Selanjutnya kami akan ke lokasi, ke Kaltim," imbuhnya.
Selain meninjau lokasi, pansus ibu kota juga akan memanggil para pimpinan kementerian atau lembaga terkait pemindahan ibu kota.
"Di samping itu juga kami akan rapat di sini maraton dengan nasrum yang sudah saya sebutkan, dengan Bappenas, Kemenkeu, Kementerian ATR, PU, KLHK, Kemendagri, ada Kemekum HAM, MenPAN RB, Panglima (TNI), Kapolri, Menhan," sebut Zainudin.
Diberitakan sebelumnya, dalam menyusun rekomendasi pemindahan ibu kota pansus DPR memfokuskan tiga topik utama. Mulai dasar dari pemindahan hingga pembiayaannya.
"Nah bayangan saya ada tiga hal pokok yang menjadi bahasan dalam pansus ini. Pertama adalah ide ini tentu punya dasar ya. Dasar yang pertama adalah, tentang dari mana sumber pembiayaannya, kemudian infrastruktur yang akan dibangun nanti," jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menyebut pansus akan mengkaji aspek lingkungan ibu kota yang baru. Kemudian mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di sana.
"Kedua adalah tentang bagaimana tempat atau lokasi yang lebih spesifik. Lahan lingkungan itu bukan hanya menyangkut lingkungan hidup saja, tetapi berbagai hal termasuk lingkungan sosial dan semacamnya," terang Zainudin.
"Hal pokok ketiga adalah mengenai aparatur dan regulasi itu. Saya kira kita akan mengkaji tentang tiga pokok besar," ungkapnya.
Comments
Post a Comment