Kemenkes: Status Positif Corona Jangan Diumumkan Pihak Lain, Biar Tak Bias

Kemenkes: Status Positif Corona Jangan Diumumkan Pihak Lain, Biar Tak Bias


Juru bicara pemerintah terkait virus corona, Achmad Yurianto, menyatakan pengumuman status positif atau tidaknya seseorang terkait Corona merupakan kewenangan Kemenkes. Dia berharap tak ada informasi yang simpang siur.

"Terkait dengan pengumuman, kita menyampaikan kasus ini confirm positif atau tidak itu adalah kewenangan Kementerian Kesehatan," ujar juru bicara pemerintah terkait virus corona, Achamd Yurianto, di kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Achmad mengatakan selain Kemenkes, rumah sakit yang memeriksalah yang dapat menyampaikan. Namun menurutnya, karena temuan WNI positif ini merupakan kasus pertama maka pemerintah mengambil alih.

"Sebenarnya lebih detail lagi, RS yang memeriksa itulah yang menyampaikan. Tapi karena itu kasus pertama, maka kita ambil alih untuk kita laporkan," kata Achmad.

Achmad menyebut, dirinya tidak mengetahui data dari mana yang disampaikan oleh daerah terkait status positif corona. Karena itu, dia mengatakan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi kepada daerah terkait hal ini.

"Kalau kemudian daerah mengumumkan sendiri ya saya ggak tau dia dari mana, kalau Cianjur mengumumkan sendiri dia suspect Corona dari mana juga dia mendapatkan data seperti itu," tuturnya.]

"Oleh karena itu ini akan kita koordinasikan lagi pada daerah,", sambungnya.

Dia meminta bila data yang diberikan berkaitan dengan hasil medis, maka akan diumumkan oleh pihak medis. Menurutnya, akan terjadi kebiasan informasi bila pihak lain yang mengumumkan.

"Agar sekali lagi bahwa pada ranah-ranah medis, biarlah medis yang mengumumkan jangan kemudian diumumkan orang lain. Takutnya nanti biasa nggak karu-karuan," kata Achmad.

Comments