Suntikan Modal untuk Jiwasraya Diputuskan DPR Akhir Maret

Suntikan Modal untuk Jiwasraya Diputuskan DPR Akhir Maret


Panitia kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan opsi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Maret 2020. Adapun opsi yang bakal diputuskan itu salah satunya penyertaan modal negara (PMN) aliasn suntikkan modal.

Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, Aria Bima mengatakan keputusan itu diambil pada rapat kerja gabungan antara Panja Komisi VI, Komisi XI, Komisi III dengan pemerintah yang dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR.\

"Setelah reses kita ada rapat gabungan antara panja komisi VI, XI, dan III yang dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR, untuk memutuskan opsi seperti apa yang akan kita ambil, ini yang akan dilakukan pada persidangan berikutnya," kata Aria di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Panja Jiwasraya Komisi VI telah melaksanakan rapat kerja dengan wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Trisasongko. Dalam rapat itu pihak pemerintah melaporkan beberapa opsi penyelamatan kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI ini juga bilang opsi-opsi yang dilayangkan pemerintah kepada DPR antara lain PMN, holding, privitisasi. Nantinya keputusan akan diambil pada rapat gabungan. Belakangan ini ramai isu aksi pemerintah membuka opsi PMN sebesar Rp 15 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya dan memenuhi kewajiban pembayaran polis.

"Opsinya itu opsional, ada PMN, ada holdingisasi, Privitisasi, itu semua bisa dilaksanakan semua, bisa tidak dilaksanakan semua, intinya buka kita gamau transparan, tapi masih proses," tegasnya,

Yang pasti, dikatakan Aria, akan ada keputusan penyehatan Jiwasraya pada akhir Maret 2020.\

" Saya minta pada Menteri BUMN, Wamen BUMN II, Dirut Jiwasraya kita undang rapat panja gabungan untuk memutuskan sesegera mungkin opsi itu untuk pemgembalian dana nasabah dilaksanakan, insya Allah akhir Maret," ungkap dia.

Sementara itu, Wakil BUMN Kartika Wirjoatmodjo masih belum ingin membocorkan opsi apa saja yang dilaporkan pemerintah kepada Panja Jiwasraya Komisi VI. Termasuk opsi penyuntikkan modal sebesar Rp 15 triliun.

"Kita kana kemarin FGD, masih opsional, jadi kita belum putuskan, memang ini butuh koordinasi antara Komisi VI dan 11, serta harus ada persetujuan OJK dan Kementrian Keuangan," kata Tiko

"Tapi opsi-opsi itu kita arahkan memang nanti bagaimana opsi yang terbaik untuk keadilan masyarakat," tambahnya.

Berdasarkan dokumen Kementrian BUMN yang disampaikan ke DPR, setidaknya ada 3 opsi penyelamatan Jiwasraya.

Pertama atau opsi A berupa Bail In yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangan ialah dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Tapi, ada resiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Kedua atau Opsi B berupa Bail Out yakni dukungan dana pemerintah. Opsi ini tidak dapat lakukan kepda Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari OJK maupun KSSK.

Ketiga atau Opsi C berupa likuidasi atau pembubaran perusahaan. Langkah ini harus dilakukan melalui OJK. Namun, memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

Dari berbagai opsi tersebut, opsi yang paling optimal ialah Opsi A atau Bail In dengan pertimbangan aspek hukum, sosial dan politik.




Comments