F-Gerindra Jelaskan Pasal 'Seks Sadis' - Kewajiban Istri di RUU Ketahana Keluarga

F-Gerindra Jelaskan Pasal 'Seks Sadis' - Kewajiban Istri di RUU Ketahana Keluarga


Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, menjelaskan alasannya mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Sodik menilai keluarga adalah lembaga dasar bagi proses pendidikan hingga pembinaan moral.

"Keluarga adalah awal dan dasar dari semua proses, baik pendidikan, pembinaan, perilaku, moral, ketahanan nasional, dan seterusnya," kata Sodik kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

"Jika ada UU pengaturan tentang sekolah, tentang ormas, tentang pembinaan kelembagaan, maka harus ada RUU penguatan, pembinaan dan pengaturan keluarga. Karena keluarga sekali lagi adalah lembaga awal, lembaga dasar," imbuhnya.

Sodik mengusulkan RUU ketahanan Keluarga bersama empat anggota DPR lain litnas fraksi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa, dari Fraksi PKS, Ali Taher, dari Fraksi PAN, serta Endang Maria, dari Fraksi Partai Golkar.

Sodik menampik jika RUU Ketahanan Keluarga akan mengatur masalah LGBT. Anggota Komisi II DPR itu menegaskan RUU Ketahanan Keluarga berprinsip melindungi keluarga sesuai nilai-nilai Pancasila.

"Rasanya tidak ada yang mengatur khusus tentang LGBT. Tapi prinsipnya, RUU melindungi dan membangun ketahanan keluarga dari berbagai nilai, norma, dan budaya yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 45, dan regulasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Sodik juga meluruskan soal isi pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga, salah satu pasalnya adalah soal ' istri wajib mengurus rumah tangga'. Sodik tak menampik jika hal itu ada dalam pasal, namun yang dimaksudnya adalah kewajiban setara suami dan istri.

"Istri dan suami sama-sama wajib mengurus rumah tangga, dengan perbedaan fungsi," kata Sodik.

Sodik juga menjelaskaan soal isi pasal 'pelaku seks sadis wajib direhabilitasi'. Menurut Sodik, pendekatan dalam pasal tersebut adalah konteks perlindungan dan edukasi keluarga.

"Seks sadis bukan hanya melalui pidana tapi juga harus mendapat rehabilitasi. Saya lupa pasalnya, tapi semangatnya seperti itu. Pendekatannya adalah dalam konteks perlindungan, ketahanan, dan edukasi keluarga," jelasnya.


Comments