Kasus Korupsi TPPI Rp 35 Triliun, Eks Kepala BP Migas Diadili Pekan Depan

Kasus Korupsi TPPI Rp 35 Triliun, Eks Kepala BP Migas Diadili Pekan Depan


Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan. Selain Raden, ikut diadili mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP Jakpus), Rabu (4/2/2020), perkara Raden Priyono-Djoko Harsono mengantongi nomor perkara 7/Pid. Sus- TPK'/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana akan digelar pada Senin (10/2/2020).

Keduanya didakwa 2 dakwaaan, yaitu :

Pertama :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, sebagaimanan telah diubah dna ditambah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kedua : 
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.\

Kasus ini bermula saat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang memproduksi kondensat (cairan bahan kimia) bermaslah dalam sektor keuangan. PT TPPI menjual kondensat it uke Pertamina lewat BP Migas.

Pada 28 Desember 2011, dibuat Perjanjian Induk Restrukturisasi (Master Restructuring Agreement) untuk menyelamatkan bisnis PT TPPI. Yang terlibat ialah Pertamina, PT Perusahaan Pengelola industries, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratno, Pertronia, Petronia Trading. PT Tuban Petronia, dan PT MBM Petronia.

Sumber pendanaan untuk restrukturisasi dan penyelesaian utang TPPI berasal dari fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 500 juta dari Deutch Bank berdasarkan Term Loan Faciity Agreement yang melalui Petroina.

Ternyata perjanjian bisnis itu bermasalah. Pada 2016, Bareskrim Polri menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil perhitungan kerugiaan negara dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. Hasilnya ada kerugian negara RP 35 Triliun.

"Perkara korupsi itu jika merujuk pada PKN BPK telah merugikan negara sebesar USD 2.7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kala itu, Kombes Golkar pangerso pada 25 Januari 2016.

Setelah bertahun-tahun berkas mengendap di kepolisian, kasusu ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan  diteruskan ke PN Jakpus.

Raden Priyono membantah tegas dakwaan penyidik. Menurutnya.

"Klien saya sudah diperiksa seluruh rekeningnya, termasuk keluarganya. Tidak ditemukan aliran uang. Demikian juga gratifikasi juga tidak ada. Lalu di mana kerugian negaranya?," kata pengacara Raden Priyono

Comments