Hasil Visum Korban Jadi Bukti Kuat Pencabulan oleh Habib Husein Alatas
Polisi memiliki bukti-bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Habib Husein Alatas dalam kasus pencabulan. Salah satunya adalah hasil visum korban yang membuktikan adanya pencabulan terhadap korban.
"Hasil visum Rumah Sakit Polri Kramatjati menunjukkan unsur dari pasal yang diterapkan pada tersangka telah terpenuhi," kata Wakil Direktur Reskrimum AKBP Deddy Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Selain itu, polisi juga memiliki bukti lainnya yakni keterangan saksi korban dan beberapa saksi lainnya," Jumlahnya (saksi) tiga orang," imbuh Deddy.
Saat ini Habib Husein Alatas telah diterapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus itu. Sejumlah barang bukti disita dalam kasus itu.'
"Barang bukti yang diamankan adalah baju yang dikenakan, termasuk beberapa pakaian yang dikenakan korban," tuturnya.
Pencabulan terjadi di Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada tanggal 26 November 2019 lalu. Korban berobat kepada pelaku dengan harapan sembuh dari penyakitnya yang sudah menahun.
Namun tanpa diduga, pelaku malam mencabulinya. Usai kejadian itu, korban lapor ke polisi pada tanggal 27 November.
Pelaku berhasil ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan AKP Noor Marhgantara, pada tanggal 16 November 2019. Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Comments
Post a Comment