Hakim MK Minta Pemohon Pahami Isi Gugatan Pileg: Jangan Jaka Sembung!
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para kuasa hukum pemohon sidang sengketa Pileg memahami istilah pemilu yang dimohonkan dalam gugatannya. MK meminta agar tiap kuasa hukum memperjelas bunyi petitumnya, apakah yang didalilkan terkait pemilu ulang, perhitungan suara ulang dan atau istilah lain.
"Saya ingin ingatkan kepada seluruh pemohon khususnya kuasa hukum untuk memperhatikan permohonannya, bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, perhitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Nanti petitum dan maksudnya ya jaka sambung naik ojek jadinya, nggak nyambung gitu ya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Hal itu disampaikan terhadap para pemohon yang ada di ruang sidang panel II yang memeriksa perkara sengketa Pileg di provinsi Papua. Ia mengingatkan agar permohonan pihak pemohon tidak kabur atau tidak jelas karena beberapa permohonan yang diajukan para pemohon dianggap tidak konsisten dengan istilah-istilah pemilu.
"Petitum harus jelas, jadi kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili pihak-pihak yang berperkara di sini, karena tadi saya dengar dalam permohonan kadang disebut pemilu ulang, kadang pemungutan ulang, kadang perhitungan ulang. Itu kan beda-beda semua. Secara hukum, dalam konteks hukum pemilu kita sangat berbeda. Jangan Anda nanti salah menyebutnya, jadi permohonannya jadi kabur," imbuhnya.
Saldi mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang salah memaknai terkait pemilu ulang atau pemungutan suara ulang, dan atau perhitungan ulang pada dalil permohonannya. Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto menambahkan agar KPU membantu para pemohon untuk menjelaskan perbedaan istilah pemilu ulang dalam jawabannya. Sebab menurutnya pemilu ulang adalah mengulang seluruh tahapan pemilu.
"Ini memang sama-sama ulang-ulang semua, tapi konsekuensinya yuridisnya jauh berbeda. Kalau pemilu ulang itu nanti dimulai dari awal, dari tahapan awal kembali. Kalau pemungutan suara ulang dan perhitungan ulang nanti mungkin bisa dijelaskan KPU," kata Aswanto.
Diketahui, hari ini MK menggelar 64 perkara sidang sengketa Pileg untuk 5 provinsi. Kelima provinsi itu adalah Jawa Timur, Aceh, Papua, Maluku Utara.
Sebelumnya, MK telah melakukan proses registrasi gugatan Pileg. Dari total 340 gugatan hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.
Comments
Post a Comment