Bongkar Kartel Narkoba, Polres Jakbar Diberi Penghargaan oleh DEA
Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari US Drug Enforcement Administration (DEA). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi DEA kepada Polres Jakbar yang telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Pemberian penghargaan ini dilakukan di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (17/7/2019). Penghargaan diberikan kepada Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Haryadi, Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz, dan Kanit II Sat Narkoba AKP Maulana Mukarom, serta personel Unit II Satnarkoba Polresto Jakbar.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Country Attache US DEA, Bryan M Barger, sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama profesional denfan US DEA dalam upaya pengembangan kasus narkoba. Dalam kesempatan itu pula, Kombes Hengki mendapat penghargaan khusus dari DEA atas leadershipnya yang bagus dalam kerjasama investigasi.
Ditempat yang sama, Hengki mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama yang baik dengan US DEA dan pihak Bea Cukai. Penyelundupan 16 kilogram sabu asal AS ini merupakan modus baru.
"Sindikat yang kita hadapi adalah sindikat internasional yang besar. Mereka menggunakan modus baru, yakni menyelundupkan narkotika dari negara Amerika Serikat. Amerika termasuk kategori negara low risk atau negara memiliki risiko kecil terhadap penyelundupan," ujar Hengki

Pemberantasan narkoba merupakan atensi Polri. Polri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan kami yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Kami dan jajaran merespon perang terhadap kejahatan narkoba, sehingga pada akhirnya kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional ini," tegas Kapolres Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Polres Jakbar bersama tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 11 April 2019 lalu menggagalkan penyelundupan 16 kilogram narkotika jenis sabu dari AS. Dalam kasus ini polisi menangkap 4 tersangka yakni Cui Ming (WN China) dan perempuan bernama Li Xiufen (WN China), serta dua WNI yakni Dasuki (42) dan Budi Supriyanto (52).
Penangkapan jaringan tersebut kemudian dikoordinasikan kepada DEA, sehingga DEA pun menangkap jaringan tersebut di Amerika Serikat. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, ternyata narkoba tersebut merupakan milik dari 2 kartel besar yang berada di 5 negara, yakni China, Mexico, Taiwan, Amerika Serikat, dan Indonesia.
Comments
Post a Comment