Berseteru, Wali Kota Tangerang: Menkum HAM Terima Info Kurang Valid
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah bicara soal perseteruannya dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Arief merasa Yassona menerima informasi yang kurang valid.
Perseteruan antara Menkum HAM Yasonna Laoly dan Arief Wismansyah bermula dari sindiran yang dilontarkan di acara peresmian Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM pada 9 Juli lalu. Yasonna menyindir proses perizinan pembangunan politeknik yang terasa dipersulit.
Arief menjelaskan izin untuk bangunan politeknik itu memang belum dikeluarkan hingga sekarang. Namun bukan karena mempersulit, melainkan menunggu pengesahan tata ruang Kota Tangerang.
"Memang sampai sekarang kami pemerintah kota belum mengeluarkan izinnya karena masih ada menunggu pengesahan tata ruang. Nah tapi beliau sudah mengesahkan," kata Arief usai rapat di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Arief merasa Yasonna salah sangka soal tak keluarnya izin lahan politeknik itu. Tata ruang Kota Tangerang, kata Arief, hingga kini belum disahkan oleh Gubernur Banten. Salah satu masalahnya adalah karena harus ada lahan pertanian di kota itu.
"Makanya kita belum mengeluarkan (izin pembangunan politeknik, red). Jadi kalau menurut saya sih, Pak Menteri mungkin mendapatkan informasi yang kurang valid dari stafnya, karena kan ini kita komunikasikan terus sama staf-stafnya saat rapat," ujar Arief.
Soal lahan, Arief menjelaskan, dari 182 hektar lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, ada 22 hektar yang belum dibangun. Arief ingin sisa lahan itu dimanfaatkan juga untuk kepentingan rakyat Tangerang.
"Itu kami minta ditata. Ada kepentingan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, mau dibangun Rupbasan (Rumah penyimpanan barang sitaan, red), gedung pengayoman, bahkan beliau menyampaikan 22 hektar mau dibangun politeknik semua, nah kan ada kewajiban fasum tadi," urai calon tunggal Pilwalkot Tangerang 2018 itu.
"Jadi misalnya politeknik alun-alunnya di luar, begitu, jangan dimasukkan supaya masyarakat bisa juga memanfaatkan, ada sharing. Maunya (Kemenkum HAM,red) jadi satu kawasan tertutup begitu. Nah hal-hal teknis seperti itu yang akhirnya tidak pernah disepakati dan tidak pernah selesai sudah hampir 5-6 tahun bahkan," ujar Mantan Wakil Wali Kota di Era Wahidin Halim ini.
"Jadi makanya saya bersurat, mengklarifikasi kaitan lahan pertanian, bukan Pemkot seperti itu, justru jadi dari Kementerian Pertanian, arahan dari Mendagri begitu dan ada perdanya seperti itu, Perda Banten," ujarnya.
Comments
Post a Comment