Siap Bantah Permohonan Prabowo-Sandi di MK, KPU Kumpulkan Bukti dari Daerah

Siap Bantah Permohonan Prabowo-Sandi di MK, KPU Kumpulkan Bukti dari Daerah


KPU masih menyusun jawaban terhadap permohonan gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mengumpulkan bukti dari KPU daerah untuk membantah dalil tim hukum Prabowo-Sandi.

"Kami masih dalam proses persiapan menyusun jawaban berkoordinasi KPU daerah, baik provinsi maupun kabupaten. Kami juga mengumpulkan bukti-bukti dari teman-teman di daerah termasuk tanggapan dari KPU daerah terhadap perbaikan permohonan," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat dihubungi, Minggu (16/6/2019) malam.

Ali optimistis draf jawaban rampung sebelum sidang sengketa Pilpres kedua digelar pada Selasa (18/6). Menurut dia, data sebenarnya sudah dihimpun tetapi perlu dikonfirmasi ulang ke komisioner KPU di daerah.

"Optimis karena persoalan data dan materi substansi jawaban pada pokoknya kita sudah siap karena permohonannya menyangkut pelaksanaan terhadap pemilu baik pendaftaran, penyusunan DPT, kampanye kemudian masalah hitung perolehan suara, semuanya datanya ada. Cuma kita butuh konfirmasi dari masing-masing KPU daerah," ujar dia.

Terkait perbaikan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi, Ali menyebut hal itu melanggar hukum acara di MK. Namun, Ali menghormati sikap hakim MK yang memberikan kesempatan pihak pemohon menyampaikan permohonan gugatan versi perbaikan.

"Kalau kami menganggap satu perbaikan permohonan itu kan ilegal karena di luar kerangka waktu yang sudah ditentukan berdasarkan hukum acara yang sudah ditetapkan MK. Akan tetapi kami menghormati sikap mahkamah yang memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonannya," ujar dia.

Menurut Ali, jawaban yang disampaikan KPU akan menanggapi permohonan gugatan yang dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana. Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Karena perbaikan permohonannya itu sudah dibacakan di hadapan mahkamah konstitusi dan juga diliput publik maka kami memiliki hak dong, untuk membantah itu. Jangan sampai tuduhan itu dianggap benar sehingga sikap kami, satu, menolak perbaikan permohonan itu. Yang kedua, kami menghormati sikap mahkamah sehingga kami memberikan respons terhadap perbaikan permohonan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU kepada publik dalam penyelenggaraan pemilu," paparnya.

Comments