#PecatSittiHikmawatty Bergema, Ini Aturan Pemberhentian Komisioner KPAI

#PecatSittiHikmawatty Bergema, Ini Aturan Pemberhentian Komisioner KPAI


Pernyataan kontroversial Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal kemungkinan perempuan hamil di kolam renang yang ada laki-lakinya berbuntut panjang. Tagar #PecatSittiHikmawatty kini bergema di Twitter, bahkan di puncak trending. Mungkinkah Sitti dipecat?

"Soal pemecatan tentu harus di kembalikan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Minggu (23/2/2020). Komisi VII DPR adalah mitra kerja KPAI.

Sementara itu, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 75, dijelaskan bahwa KPAI terdiri atas 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota,

Untuk aturan lebih lengkapnya dijelaskan me;a;ui Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Pasal 9 menyebut anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui menteri.

Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui menteri.

Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormaat karena beberapa hal. Berikut ini bunyi pasalnya : 

Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan bersadarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ; atau
b. melanggar kode etik KPAI.

Pasal 24 
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.

Soal kode etik, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan lembaganya belum punya aturan etik khusus. "Lihat Perpres 61/2016 tentang KPAI, kami belum ada aturan etik khusus," ujar Ai \

Berikut ini penjelasan lengkap komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal hamil di kolam renang.

Terkait statemen saya mengenai kehamilan di kolam renang, perlu saya sampaikan sebagai berikut : 
1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat.
2. Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut.
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.

Demikian, atas perhatan dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Comments